Minggu, 11 Agustus 2013

0 P SAK ETAP

Share |

SAK ETAP ( Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik )

SAK - ETAP adalah merupakan standar akuntansi yang diperuntukan bagi Entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan. Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan SAK ini mulai berlaku secara efektif mulai per 1 Januari 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan.

SAK ETAP memberikan banyak kemudahan bagi Perusahaan dibandingkan dengan PSAK umum yang tentu saja memiliki ketentuan yang lebih komplek. Perbedaan ini sangat nyata dilihat dari ketebalan SAK ETAP yang berisi hanya sekitar seratus halaman dan terdiri dari 30 Bab. Sesuai dengan namanya maka SAK ini diperuntukan atau digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Entitas Tanpa Akuntabilitas adalah apabila :
  1. Entitas tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan, dan
  2. Tidak menerbitkan Laporan Keuangan untuk tujuan umum ( General purpose financial statement ) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha seperti Kreditur dan lembaga pemberi kredit (bank).
Entitas memiliki Akuntabilitas Publik Signifikan jika :
  1. Entitas telah atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di Pasar Modal.
  2. Entitas menguasai Aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Apabila SAK ETAP ini telah berlaku efektif, maka  perusahaan kecil seperti UKM atau Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik dapat memilih apakah tetap akan membuat Laporan Keuangan sesuai dengan menggunakan PSAK yang berlaku umum atau beralih kepada SAK ETAP. Dalam bab 29 pada awal tahun penerapan SAK ETAP entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, atau berdasarkan PSAK umum  sepanjang hal tersebut diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan kembali untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.

Kemudian apabila suatu Entitas menyusun laporan keungan sesuai SAK ETAP namun entitas tersebut tidak sesuai dengan persyaratan entitas yang boleh Menggunakan SAK ETAP maka Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK umum.Sedangkan entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangannya.

Untuk Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP terhadap entitas tersebut (SAK ETAP bab 1 )


Link Download P SAK ETAP :

Download

Artikel Yang Berkaitan

0 komentar:

Posting Komentar