SAK ETAP ( Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik )
SAK - ETAP
adalah merupakan standar akuntansi yang diperuntukan bagi Entitas
tanpa akuntabilitas publik signifikan. Ikatan Akuntan Indonesia telah
menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK-ETAP) dan SAK ini mulai berlaku secara efektif mulai per 1
Januari 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan.
Entitas Tanpa Akuntabilitas adalah apabila :
- Entitas tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan, dan
- Tidak menerbitkan Laporan Keuangan untuk tujuan umum ( General purpose financial statement ) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha seperti Kreditur dan lembaga pemberi kredit (bank).
- Entitas telah atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di Pasar Modal.
- Entitas menguasai Aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Kemudian apabila suatu Entitas menyusun laporan keungan sesuai SAK ETAP namun entitas tersebut tidak sesuai dengan persyaratan entitas yang boleh Menggunakan SAK ETAP maka Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK umum.Sedangkan entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangannya.
Untuk Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP terhadap entitas tersebut (SAK ETAP bab 1 )
Link Download P SAK ETAP :
Download
0 komentar:
Posting Komentar