Jumat, 18 Oktober 2013

0 KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

Share |

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dan merupakan badan peradilan khusus yang berpuncak pula ke Mahkamah Agung.

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Pasal 31 ayat 1 jo Pasal 1 angka 5 UU No. 14/2002 ).Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam pemeriksaan atas Sengketa Pajak.Terhadap putusan Pengadilan Pajak memang tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi, akan tetapi upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA.

KASASI
Pengertian Kasasi
Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum kasasi itu sendiri adalah upaya agar putusan PA dan PTA/PTU/PTN dibatalkan oleh MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti Kasasi sebagai berikut : Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Syarat-syarat kasasi
Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
  • Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
  • Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
  • Putusan atau penetapan PA dan PTA/PTU/PTN, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
  • Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
Untuk permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tenggang waktu kasasi yaitu, 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985). Apabila 14 (empat belas) telah lewat tidak ada permhonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan maka dianggap telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985). Pemohon kasasi hanya dapat diajukan satu kali (pasal 43 UU No. 14/1985).

Mencabut Permohonan Kasasi (pasal 49 UU No. 14/1985)
Sebelum permohonan kasasi diputuskan oleh MA maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak lawan, apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada MA, maka :
  • Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
  • Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Kasasi.
  • Pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi walaupun tenggang waktu kasasi belum habis.
  • Berkas perkara tidak perlu di teruskan ke MA.
Dan apabila berkas perkara sudah dikirimkan kepada MA, maka :
  • Pencabutan disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau langsung ke MA.
  • Apabila pencabutan disampaikan melalui PA, maka pencabutan segera dikirimkan kepada MA.
  • Apabila permohonan kasasi belum diputuskan, maka MA akan mengeluarkan “penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan kembali perkara kasasi dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
  • Apabila permohonan kasasi telah diputuskan, maka pencabutan kembali tidak mungkin dikabulkan.

Kasasi demi Kepentingan Hukum (pasal 45 UU No. 14/1985)
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan hanya satu kali. Dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan piha-pihak yang berperkara, artinya ialah tidak menunda pelaksanaan putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


PENINJAUAN KEMBALI

Pengertian Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali adalah meninjau kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh MA. Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 21 UU No. 14/1970).

Alasan-alasan Peninjauan Kembali :
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan – alasan sebagai berikut  :
  1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya  diputus atau didasarkan pada bukti – bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan  palsu.
  2. Apabila terdapat bukti – bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda ;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c ; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab–sebab  atau ;
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebab atau ;
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata–nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku ; ( Pasal 91 UU No. 14/1970 ).

Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 ( satu ) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  1. Pengajuan  permohonan  Peninjauan  Kembali berdasarkan   alasan- alasan suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan  atau tipu muslihat sejak putusan  Hakim Pengadilan Pidana  memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan  alasan-alasan terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak  ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal  ditemukannya harus  dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Berdasarkan alasan-alasan dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) berupa : mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambahkan pajak yang harus dibayar.
Terdapat dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dan terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tenggang waktu pengajuan Penjauan Kembali-nya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga ) bulan sejak putusan dikirim.

Artikel Yang Berkaitan

0 komentar:

Posting Komentar