Sabtu, 12 Oktober 2013

0 Dana Alokasi Khusus

Share |

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas  nasional. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat (kegiatan phisik) yang belum mencapai standard tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

DASAR HUKUM

•  UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
•  PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,

MEKANISME PENGALOKASIAN DAK
• Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu :
  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
• Perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu :
  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
• Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi criteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
• Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
• Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

ARAH KEGIATAN DAK 
  • DAK Pendidikan, yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 tahun yang bermutu, yang diperuntukkan bagi SD, baik negeri maupun swasta, yang diprioritaskan pada daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, dan daerah pesisir dan pulaupulau kecil.
  • DAK Kesehatan, yang diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama dalam rangka mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB); meningkatkan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin serta masyarakat di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, melalui peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya untuk pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, dan jaringannya termasuk poskesdes, dan rumah sakit provinsi/kabupaten/kota untuk pelayanan kesehatan rujukan, serta penyediaan sarana/prasarana penunjang pelayanan kesehatan di kabupaten/kota.
  • DAK Keluarga Berencana, yang diarahkan untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan tenaga lini lapangan Program KB, sarana dan prasarana pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)/advokasi Program KB; sarana dan prasarana pelayanan di klinik KB; dan sarana pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dalam rangka menurunkan angka kelahiran dan laju pertumbuhan penduduk, serta meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
  • DAK Infrastruktur Jalan dan Jembatan, yang diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka memperlancar distribusi penumpang, barang dan jasa, serta hasil produksi yang diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional.
  • DAK Infrastruktur Irigasi, yang diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana sistem irigasi termasuk jaringan reklamasi rawa dan jaringan irigasi desa yang menjadi urusan kabupaten/ kota dan provinsi khususnya di daerah lumbung pangan nasional dan daerah tertinggal dalam rangka mendukung program peningkatan ketahanan pangan.
  • DAK Pertanian, yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pertanian di tingkat usaha tani, dalam rangka meningkatkan produksi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
  • DAK Kelautan dan Perikanan, yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, peningkatan mutu, pemasaran, dan pengawasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  • DAK Prasarana Pemerintahan Daerah, yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik di daerah pemekaran, dan diprioritaskan untuk daerah yang terkena dampak pemekaran tahun 2007-2008, serta digunakan untuk pembangunan/perluasan/ rehabilitasi total gedung kantor/bupati/ walikota, dan pembangunan/ perluasan/ rehabilitasi total gedung kantor DPRD, dengan tetap memperhatikan kriteria perhitungan alokasi DAK.
  • DAK Sarana dan Prasarana Perdesaan, yang ditujukan khusus untuk daerah tertinggal, dan diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan prasarana dan sarana dasar untuk memperlancar arus angkutan penumpang, bahan pokok, dan produk pertanian lainnya dari daerah pusat-pusat produksi di perdesaan ke daerah pemasaran.
DANA PENDAMPING
•    Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% dari nilai DAK yang diterimanya untuk mendanai kegiatan fisik.
•    Dana Pendamping tersebut wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.

KASUS 

JAKARTA, SENIN - Realisasi Dana Alokasi Khusus atau DAK pada tahun 2008 dilaporkan sangat rendah. Itu ditandai dengan catatan Departemen Keuangan yang menyebutkan bahwa dari seluruh daerah yang mendapatkan alokasi DAK, baru 35 persen saja yang berhasil menggunakan 30 persen jatah DAK sebanyak 90 persen hingga saat ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (25/8) saat berbicara dalam Seminar Keuangan Daerah dan Tata Kelola Pemerintah Daerah. Menurut Mardiasmo, pencairan DAK pada tahun 2008 menggunakan mekanisme baru, yakni dibayarkan oleh Departemen Keuangan kepada setiap daerah peneriman dalam empat bagian. Bagian pertama dibayarkan sebanyak 30 persen dari jatah pada awal tahun, lalu 30 persen lagi jika jatah pertama sudah terbukti digunakan secara benar, kemudian 30 persen lagi setelah jatah kedua habis, dan terakhir 10 persen di akhir tahun.
Namun, hingga bulan kedelapan ini, sebagian besar daerah penerima DAK belum mengajukan permohonan baru untuk pencairan DAK tahap kedua, yang seharusnya sudah dibayarkan pada triwulan II 2008. Akibatnya, DAK yang ditargetkan sebesar Rp 21,1 triliun berpotensi tidak dapat digunakan seluruhnya pada tahun 2008.
Jika mereka belum juga menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua hingga akhir tahun 2008, maka sisa DAK yang menjadi jatahnya dipastikan hangus. Mereka juga tidak bisa mengajukan sisa DAK di akhir tahun, karena pencairan DAK dengan sistem baru ini hanya bisa dilakukan secara bertahap. "Jika tahap pertama belum diminta, maka tahap kedua tidak akan kami cairkan. Demikian seterusnya," ujar Mardiasmo.

PEMBAHASAN

Sampai dengan triwulan pertama realisasi DAK  hanya baru mencapai 35% dari seluruh daerah yang berhasil menggunakan 30 persen jatah DAK nya. Hal tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya Kenapa? DAK yang merupakan modal belanja Pemda untuk mendorong perekonomian daerah seperti belanja modal justru banyak yang tidak terealisasi sepenuhnya sehingga dapat menghambat pertumbuhan perkonomian dan pelayanan kepada masyarakat. Pencairan DAK pada tahun 2008 menggunakan mekanisme baru yakni dibayar secara bertahap selama empat bagian. Dan apabila 30% DAK bagian pertama tidak digunakan secara optimal maka DAK tahap kedua tidak dapat dicairkan, apabila sampai akhir tahun DAK tidak dicairkan maka sisa DAK yang menjadi jatahnya dipastikan hangus.

Implikasi penyerapan DAK yang rendah dan tidak proporsional :
  • Kegiatan yang tidak segera dilakukan pada awal tahun anggaran menyebabkan program Pemda atau pelayanan kepada masyarakat tidak dapat terlaksana secara cepat.
  • Penundaan pencairan DAK untuk belanja barang/jasa menyebabkan aktivitas perekonomian masyarakat tidak optimal pada awal tahun program.
Faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi DAK adalah sebagai berikut :
  1. Ketidaksiapan pelaksanaan program.
  2. Rendahnya pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan anggaran
  3. Kurang memahami prosedur pembayaran dan pencairan DAK.
  4. Penggunaan DAK tahap pertama tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, sehingga tidak berani mengajukan DAK tahap ke-2 karena berhati-hati dengan adanya KPK maupun lembaga hokum lainnya, atau
  5. keuangan daerah sudah cukup mapan saat ini.
Untuk dapat lebih mengoptimalkan penyerapan dana DAK maka dibutuhkan upaya-upaya strategis dan antisipatif menghadapi masalah-masalah tersebut antara lain :
  1. Penyusunan rencana program atau kegiatan yang baik, sehingga diharapkan penyerapan DAK dapat digunakan secara optimal untuk pelaksanaan kegiatan maupun belanja pemerintah daerah.
  2. Pemahaman terhadap ketentuan dan mekanisme pembayaran
  3. Melaksanakan mekanisme penggunaan dana DAK yang cepat, sesuai kebutuhan, transparan dan Modern.
  4. Menunjuk pejabat perbendaharaan yang sesuai dengan background pendidikannya dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya serta tepat waktu.
By : http://cobacarisini.blogspot.com

Artikel Yang Berkaitan

0 komentar:

Posting Komentar