DEFINISI AUDIT
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepantingan.
Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi. Entitas ekonomi adalah badan atau orang yang melakukan kegiatan usaha.
Definisi auditing secara umum tersebut memiliki unsure-unsur penting yang diuraikan berikut ini :
- Suatu proses sistematik. Yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau prosedur yang logis, bererangka dan terorganisasi.
- Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif. Proses sistematik tersebut ditunjukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha, serta mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
- Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi. Yang dimaksud dengan pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi disini adalah hasil proses akuntansi.
- Menetapkan tingkat kesesuaian. Pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan.
- Kriteria yang telah ditetapkan. Dapat berupa :
- Peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu badan legislative.
- Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen.
- Prinsip akuntansi berterima umum
- Penyampaian hasil. Penyampaian hasil auditing sering disebut dengan atestasi (attestation ).
- Pemakai yang berkepentingan. Adalah pemakai informasi keuangan seperti : pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor dan kreditur, dan kantor pelayanan pajak.
Perbedaan antara Akuntansi dengan Audit adalah Jika Akuntansi dimulai dari bukti transaksi sampai laporan keuangan, dan jika Audit sebaliknya yaitu dimulai dari laporan keuangan sampai bukti transaksi.
LAPORAN AUDIT
Isi laporan audit bentuk baku terikat pada format yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam bentuk laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku. Laporan audit terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory paragraph), paragraf lingkup audit (scope paragraph) dan paragraf pendapat (opinion paragraph). Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraph pertama laporan audit bentuk baku. Terdapat tiga fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraph pengantar : (1) tipe jasa yang diberikan oleh auditor, (2) objek yang diaudit, (3) pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkanhasil auditnya. Paragraph lingkup audit berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, paragraph pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Paragraf Pendapat
Ada lima tipe pokok laporan audit yang diterbitkan oleh auditor :
- Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report).
- Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion report with explanatory language).
- Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion report).
- Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (adverse opinion report).
- Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion report).
Pendapat ini diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Kata wajar dalam paragraph pendapat mempunyai makna : (1) bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran, (2) lengkap informasinya. Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, jika memenuhi kondisi berikut :
a. Prinsip akuntansi berterima umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
b. Perubahan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode ke periode telah sukup dijelaskan.
c. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Laporan yang Berisi Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion Report with Explanatory Language)
Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien.
Pendapat Wajar denganPengecualian (Qualified Opinion)
Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini :
- Lingkup audit dibatasi oleh klien.
- Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
- Laporan keuangan tidak disusun dengan prinsip akuntansi berterima umum.
- Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Pendapat ini diberikan jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba, dan arus kas perusahaan klien. Serta Auditor tidak dibatasi lingkup auditnya.
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan ini disebut dengan laporan tanpa pendapat. Kondisi yang menyebabkan nya sebagai berikut :
1. Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
2. Auditor tidak independent dalam hubungannya denga klien.
3. Laporan keuangan yang disediakan perusahaan tidak dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.
TIPE AUDITOR
Dikelompokan menjadi tiga golongan : auditor independent, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor Independen
Auditor independent adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti : kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah. Untuk berpraktik sebagai auditor independent, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu. Auditor independent harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokonya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan badan pemeriksa keuangan (BPK), serta instansi pajak.
Auditor Intern
Auditor Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan Negara maupun swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidak nya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan keandalan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. Umunya pemakai jasa ini adalah Dewan Komisaris dan Direktur Utama perusahaan.
TIPE AUDIT
Audit umumnya digolongkan menjadi tiga golongan : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, audit operasional.
Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Adalah audit yang dilakukan oleh auditor independent terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran lapora keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independent menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang di audit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaorkan kepada pihak yang berwenang membuat criteria.
Audit Opersional (Operational Audit)
Audit operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional untuk :
1. Mengevaluasi kinerja .
2. Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan.
3. Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Etika Profesional
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika professional adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Jika masyarakat pemakai jasa tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi tersebut kepada klien dan masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif
KPRIBADIAN AKUNTAN PUBLIK
Integritas dan objektivitas adalah sangat penting dalam kehidupan professional seorang akuntan. Bagi akuntan yang berpraktik sebagi auditor, disamping integritas dan objektivitas sangat dibutuhkan indepedensi. Integritas adalah unsur karakter yang menunjukan kemampuan seseorang untuk mewujudkan apa yang telah disanggupinya dan diyakini kebenarannya kedalam kenyataan. Objektivitas adalah unsur karakter yang menunjukan kemampuan seseorang untuk menyatakan kenyataan sebagaimana adanya, terlepas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Auditor yang independent adalah auditor yang tidak terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam audit.
By : http://cobacarisini.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar